Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud N0 15 Tahun 2018

Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru yaitu:
Pertama pelaksanaan tugas pokok (5M):
  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan 
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan 
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan 
  4. Membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Beban kerja guru dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler di dalam lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.

Kedua pelaksanaan tugas tambahan;
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi:
  1. Wakil kepala satuan pendidikan 
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan 
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan 
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau 
  6. Tugas  tambahan selain nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 
 Tugas tambahan nomor 6 meliputi:
  1. Wali kelas 
  2. Pembina OSIS
  3. Pembina ekstrakurikuler 
  4. Koordinator PKB/PK guru atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK 
  5. Guru piket
  6. Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pilihan Pertama (LSP-P1)
  7. Penialaian kinerja guru 
  8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru dan/atau
  9. Tutor pada pendidikan jarak jauh
Tugas tambahan diekuivalenkan dengan paling banyak 6 (enam) jam tatap muka bagi guru mata pelajaran atau membimbing paling banyak 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru BK atau guru TIK untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29 JUDUL PTK GURU PKN TERBARU DAN LENGKAP ! DOWNLOAD PTK GURU PKN GRATIS !

Cara Menganalisis Masalah dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

JASA PEMBUATAN PTK GURU