Beban Kerja Guru Menurut Permendikbud N0 15 Tahun 2018
Menurut Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru yaitu:
Pertama pelaksanaan tugas pokok (5M):
Beban kerja guru dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler di dalam lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.
Kedua pelaksanaan tugas tambahan;
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Kedua pelaksanaan tugas tambahan;
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi:
- Wakil kepala satuan pendidikan
- Ketua program keahlian satuan pendidikan
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau
- Tugas tambahan selain nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
- Wali kelas
- Pembina OSIS
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator PKB/PK guru atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pilihan Pertama (LSP-P1)
- Penialaian kinerja guru
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru dan/atau
- Tutor pada pendidikan jarak jauh
Komentar
Posting Komentar