Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017)
Periode dan Komponen Penilaian Penilaian Kinerja Tahunan Penilaian tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai kepala madrasah Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota. Komponen penilaian tahunan No Komponen Jml. Tugas Utama Jml. Indikator Kinerja 1 Pengembangan Madrasah 7 25 2 Manajerial 10 41 3 Kewirausahaan 5 18 4 Supervisi 3 11 Jumlah 25 95 Penilaian Kinerja Empat Tahunan Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4 ( empat ) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat sebagai kepala madrasah. Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2) Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) ten...