Postingan

Menampilkan postingan dengan label RPP

Penyederhanaan RPP sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019

Gambar
https://www.facebook.com/jasapembuatanptkpts/ Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebagai seorang Guru tentunya kita sudah mengetahui komponen apa saja yang harus ada dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran. Apabil dalam RPP sebelumnya terdiri dari belasan komponen, maka sesuai Surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman. Berikut Admin tuliskan secara lengkap isi dari SE mengenai Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran : Menindaklanjuti Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan terkait prinsip pelaksanaan kurikulum 2013 (K13), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Penyusunan Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif,...