Jasa Pembuatan PTK Akidah Akhlak Kelas VII, VIII, IX

Jasa Pembuatan PTK Akidah Akhlak Kelas VII, VIII, IX


Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas.

A. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya.Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan.

Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana  tertera pada tabel berikut.

Tabel Kompetensi Sikap

Nilai Ketuntasan
Predikat
Sangat Baik
A
Baik
B
Cukup
C
Kurang
D


Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku, seperti kurikulum nasional dan ketentuan lainnya.

B. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
  1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM sebagai berikut.
  1. Menetapkan KKM per KD
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan

Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
(dalam Rentang 0-100)
Kompleksitas
Tinggi
<60
Sedang
61-80
Rendah
80-100
Daya dukung
Tinggi
81-100
Sedang
61-80
Rendah
<60
Intake peserta didik
Tinggi
81-100
Sedang
61-80
Rendah
<60

Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.

Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake peserta didik
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1

1. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut.
KK KD = Jml skor setiap aspek / Jml aspek

Contoh penentuan KKM pilihan pertama
  • Aspek kompleksitas mendapat skor 75 
  • Aspek daya dukung mendapat skor 80 
  • Aspek intake mendapat skor 70

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk mata pelajaran tersebut
KKM= (75+80+70) / 3
KKM= 225:3 = 75

Contoh penentuan KKM pilihan kedua
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi, serta intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
KKM per KD = (1+3+2) : 9 x100 = 66,7
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.

2. Menentukan KKM Setiap mata pelajaran dengan rumus.
KKM Mapel = Jml KKM Per KD / Jml KD

3. Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumus.
KKM Tingkat Kelas= Jml KKM Per Mapel /Jml Mapel pd tingkat 

Bila KKM tingkatan kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 telah dirumuskan, selanjutnya kepala madrasah menetapkan KKM tersebut dalam surat keputusan dan dicantumkan dalam Dokumen I kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) madrasah. Setiap tahun diharapkan satuan pendidikan menetapkan KKM yang berlaku untuk tahun pelajaran berjalan.

C. Interval Predikat
Setelah menentukan KKM, satuan pendidikan kemudian membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas madrasah. Kategori kualitas madrasah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel berikut. Misalnya nilai KKM = N (besar nilai N adalah bilangan asli < 100).

Penetapan Interval Predikat

KKM
Prediket
D
C
B
A
N
<N
N<
….< 100

Satuan pendidikan dapat menentukan KKM untuk semua mata pelajaran. Namun demikian disarankan memiliki KKM yang sama untuk satu tingkatan kelas pada satuan pendidikan, sehingga model interval nilai dan predikat menggunakan satu ukuran.
Sebagai contoh, MTs Percontohan Jakarta pada kelas X memiliki satu KKM yaitu 67, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.

Rumus interval nilai adalah sebagai berikut:
Interval Nilai (IN) = Nilai Maksimal KKM/3

Misalnya KKM 67, maka interval nilainya
Karena panjang interval 11, maka interval nilai dan predikatnya sebagai berikut;

Contoh interval predikat untuk KKM 67

Interval Prediket
Prediket
89-100
A
78-88
B
67-77
C
<67
D

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menganalisis Masalah dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

JASA PEMBUATAN PTK GURU

PTK Biologi Kelas 11 Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2019