Pemerintah pada saat ini sudah menyiapkan jadwal untuk honorer dan umum mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , sebagaimana sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 , oleh karena itu bagi rekan-rekan yang tidak lolos dalam tes CPNS masih ada peluang untuk mengikuti tes PPPK tersebut. PPPK sendiri setara dengan PNS, oleh karena itu kita sedini mungkin untuk menyiapkan materi-materi yang akan dipersiapkan untuk menghadapi ujian/tes PPPK tersebut, meskipun berita tersebut masih simpang siur untuk honorer yang konon katanya untuk K2 dan honorer-honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun menolak adanya PPPK, karena bagi mereka PPPK hampir sama dengan nasib seorang buruh pabrik, apabila sekolah tidak membutuhkan lagi, kemungkinan besar honorer yang menjadi PPPK akan di PHK dan ada yang mengatakan bahwa untuk PPPK berlaku untuk pelamar umum saja, dan ada juga yang mengatakan dua-duanya untuk honorer dan pelamar umu. Ya kita tunggu jaw
Komentar
Posting Komentar