Sejarah Profesi Guru

Sejarah Profesi Guru


Profesi berasal dari bahasa latin ”proffesio” yang mempunyai dua pengertian, yaitu janji / ikrar dan pekerjaan. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Dalam arti luas, profesi adalah kegiatan apa saja dan siapa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu (Yunita Maria Yeni, M, 2006).

Suatu profesi mengandung makna penyerahan dan pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, masyarakat, dan profesi (Dedi Supriadi, 1998 : 96 – 100). Menurutnya, ciri-ciri pokok profesi : (1) pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk pengabdian kepada masyarakat. Jadi profesi mutlak memerlukan pengakuan masyarakat, (2) menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan, (3) didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar common sense, (4) ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik, dan (5) sebagai konsekwensi layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi memperoleh imbalan finansial atau materiil.

Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri profesi tersebut, maka guru dapat dikategorikan sebagai profesi. Profesi guru pada saat ini masih merupakan sesuatu yang ideal bila dibandingkan dengan profesi pada bidang lain (Mohamad Ali, 1985 : 13). Bila profesi lain menjalankan tugasnya selalu dilandasi kemampuan dan keahlian yang ditunjang dengan konsep dan teori yang pasti, maka profesi guru tidaklah demikian. Kenakalan antara satu peserta didik dengan yang lainnya, memerlukan penanganan yang berbeda.
Menurut UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru merupakan keteram-pilan profesional yang untuk menyandang profesi tersebut harus menempuh jenjang pendidikan tinggi pada program studi kependidikan (Mohamad Ali, 1985 : 31-34). Pekerjaan yang profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 : 14).

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasar-kan prinsip-prinsip, yaitu memiliki :

  1. Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  2. Komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  3. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  5. Tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  6. Penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. 
  8. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
  9. Organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Menurut Journal Education Leadership edisi Maret 1993 (dalam Dedi Supriadi, 1998 : 98) ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional, yaitu (1) memiliki komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya, (2) secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengajarkan, (3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi, (4) mampu berpikir sistematis dalam melakukan tugas, dan (5) menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya.

Dengan adanya pengukuhan guru sebagai profesi, maka guru dituntut untuk ikut mereformasi pendidikan, memanfaatkan semaksimal mungkin sumber-sumber belajar di luar sekolah, merombak struktur hubungan guru dan peserta didik,  menggunakan teknologi modern dan menguasai IPTEK, kerjasama dengan teman sejawat antar sekolah, serta kerjasama dengan komunitas lingkungannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

29 JUDUL PTK GURU PKN TERBARU DAN LENGKAP ! DOWNLOAD PTK GURU PKN GRATIS !

Cara Menganalisis Masalah dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

JASA PEMBUATAN PTK GURU