Pengertian Pendidikan Formal

Pengertian Pendidikan Formal
Pendidikan Formal sering disebut pendidikan persekolahan. Pendidikan formal berarti pendidikan yang diselenggarakan secara resmi berdasarkan Undang-undang dan ketentuan hukum lainnya oleh pemerintah maupun masyarakat dalam bentuk kelembagaan formal. Pendidikan formal memiliki struktur yang jelas dan dilaksanakan secara berjenjang yang telah baku dari mulai tingkat dasar sampai tingkat tertinggi. Contoh Pendidikan Formal adalah:
- Jenjang Pendidikan Dasar, seperti; Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Jenjang Pendidikan Menengah, seperti; Sekolah Menengah Umum (SM) / Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Jenjang Pendidikan Tinggi, seperti; Unversitas ...., Institut ........., Sekolah Tinggi ......, Akademi ......, dan Politeknik ........
Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai dari anak tukang sapu jalan, anak tukang dagang martabak mesir, anak tukang jamret, anak pak tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi Negara, dan sebagainya harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Ada beberapa Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
- Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki
- Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
- Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
- Materi atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
- Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
- Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang pendidikan UUSPN nomor 20 tahun 2003.
- Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
- Tanggungjawab fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru.
Peran sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara itu, dalam perkembangan keperibadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum, anatara lain sebagai berikut:
- Anak didik belajar bergaul sesama anak didik, antara guru dengan anak didik, dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan )
- Anak didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
- Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pendidikan formal memiliki peran dan fungsi yang berdasarkan asas-asas dan tanggung jawab yang berbeda-beda yang salah satunnya telah ditetapkan oleh UUD No. 20 Tahun 2003 yang berupa sumberdaya manusia sangat bergantung kepada sejauh mana sub-sistem tersebut berperanan.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian Pendidikan Formal yang dapat Penulis sampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat.
Pengertian Pendidikan Formal
Pengertian Pendidikan Formal
Komentar
Posting Komentar